News

Informasi / Berita Terbaru dan Pengetahuan

Persiapan Perpustakaan Sekolah dalam Menghadapi Akreditasi Perpustakaan

  • - 30-08-2019 04:11:19

1 Persiapan Perpustakaan Sekolah dalam Menghadapi Akreditasi Perpustakaan 1 Oleh Heri Abi Burachman Hakim, SIP 2 A. Pendahuluan Akreditasi saat ini, menjadi istilah yang akrab di dengar oleh pelaku dunia pendidikan Indonesia. Hal ini disebabkan maraknya kegiatan akreditasi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap insititusi pendidikan yang ada di Indonesia. Mulai dari level pendidikan dasar sampai dengan level pendidikan tinggi, pernah mengalami akreditasi. Akreditasi adalah salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka memperbaiki kualitas pendidikan. Dengan adanya akreditas akan diketahui gambaran kualitas setiap lembaga serta mendorong setiap lembaga pendidikan untuk mengembangkan lembaganya juga memenuhi standar minimal dari akreditasi. Secara tidak langsung akreditas akan memotivasi pimpinan lembaga dan semua unsur yang ada di dalam lembaga tersebut meningkatkan kualitas lembaga. Salah satu akreditas yang akan dilakukan oleh pemerintah adalah akreditas perpustakaan sekolah. Selama ini akreditasi terhadap perpustakaan telah dilakukan, namun akreditasi perpustakaan sekolah menjadi bagian dari akreditasi sekolah. Untuk itu ke depan, akreditasi perpustakaan akan dilakukan secara mandiri dan terpisah dari akreditasi sekolah. Akreditasi perpustakaaan sekolah merupakan suatu hal baru bagi sekolah dan pengelola perpustakaaan sekolah. Sebagai suatu hal yang baru, tentu banyak hal yang perlu disiapkan dalam rangka akreditasi perpustakaaan sekolah. Untuk berbagi pengetahuan tentang apa saja yang perlu dipersiapkan dalam rangka menghadapi akreditasi perpustakaan sekolah maka lembaga kami akan menyelenggarakan Pelatihan Manajemen Perpustakaan dalam Menghadapi Akreditasi Perpustakaan Sekolah. B. Pembahasan 1 Disampaikan dalam pelatihan Menyongsong Akreditasi Perpustakaan Sekolah, Cilacap 25 Feburari Staf Perpustakaan Institut Seni Indonesia Yogyakarta 1

2 B.1. Peran Strategis Perpustakaan Perpustakaan menjadi salah satu unsur penting dalam proses pendidikan. Baik itu proses pendidikan formal maupun pendidikan non formal memerlukan perpustakaan untuks mendukung proses pendidikan yang berlangsung di dalamnya. Saat ini tersedia perpustakaan umum untuk mendukung proses pendidikan non formal yang dilakukan oleh masyarakat serta untuk mendukung proses pendidikan formal tersedia perpustakaan sekolah atau perpustakaan perguruan tinggi. Di antara ketiga jenis perpustakaan tersebut, perpustakaan sekolah merupakan jenis perpustakaan terbanyak yang mendukung proses pendidikan. Hal ini terlihat dari jumlah sekolah yang ada di negeri ini dan setiap sekolah seharusnya memiliki perpustakaan sekolah. Perpustakaan sekolah merupakan perpustakaan yang berada pada satuan pendidikan formal di lingkungan pendidikan dasar dan menengah yang merupakan bagian integral dari kegiatan sekolah yang bersangkutan, dan merupakan pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan sekolah yang bersangkutan (Badan Standarisasi Nasional, 2009). Perpustakaan sekolah idealnya ada disetiap satuan pendidikan mulai dari pendidikan dasar sampai dengan level pendidikan menengah atas. Lembaga yang merupakan bagian integral dari sekolah ini berfungsi sebagai pusat sumber belajar bagi warga sekolah dalam rangka mendukung tercapainya tujuan pendidikan sekolah. Eksistensi perpustakaan sekolah bertujuan untuk menyediakan sumber belajar sehingga dapat membantu pengembangan dan peningkatan minat baca, literasi informasi, bakat dan kemampuan peserta didik (Badan Standarisasi Nasional, 2009). Perpustakaan sekolah berusaha untuk menyediakan berbagai sumber belajar dalam berbagai format koleksi yang dimiliki perpustakaan. Koleksi perpustakaan tersebut akan menjadi sarana untuk melakukan kegiatan pengembangan dan peningkatan minat baca, melatih kemampuan literasi informasi peserta didik, menunjang bakat serta kemampuan peserta didik. Selain itu perpustakaan sekolah memiliki berberapa fungsi. Fungsi tersebut antara lain fungsi pendidikan, tempat belajar, penelitian sederhana, sumber informasi. Fungsi pendidikan dimaksudkan bahwa perpustakaan melalui koleksi yang dimilikgi mendukung kegiatan pendidikan yang dilaksanakan oleh lembaga induknya dalam hal ini adalah perpustakaan. Perpustakaan berfungsi sebagai tempat belajar karena perpustakaan menjadi alternatif tempat belajar selain kelas. Perpustakaan melalui koleksi yang dimiliki mendukung kegiatan penelitian 2

3 sederhana yang dilakukan siswa. Sedangkan fungsi sumber informasi dimaksudkan bahwa perpustakaan menghimpun berbagai informasi dari koleksi yang dimiliki atau sumber-sumber informasi lainnya yang dapat berguna bagi pengguna perpustakaan. Sayangnya kondisi perpustakaan sekolah di Tanah Air bagaikan dua sisi mata uang, di satu sisi ada perpustakaan yang kelola dengan baik dan di sisi lain masih banyak perpustakaan sekolah yang kondisinya masih memprihatinkan. Perpustakaan sekolah yang kondisinya masih memprihatinkan, jumlahnya jauh lebih banyak dibandingkan dengan perpustakaan sekolah yang telah dikelola dengan baik. Kondisi ini menyebabkan banyak perpustakaan sekolah yang belum mampu menjalankan fungsi dengan baik. Padahal jika melihat tujuan serta fungsi dari sebuah perpustakaan sekolah, lembaga ini memiliki peran strategis dalam mendukung keberhasilan proses pendidikan yang berlangsung disekolah. Atas dasar inilah kemudian pemerintah menggulirkan program akreditasi perpustakaan sekolah. Akreditasi perpustakaan sekolah merupakan upaya untuk menilai kondisi perpustakaan di Tanah Air sehingga diperoleh gambaran yang jelas tentang kualitas perpustakaan sekolah. Akreditasi perpustakaan sekolah memaksa pihak sekolah memenuhi berbagai kreteria penilaian. Akreditasi perpustakaan sekolah menjadi motivator bagi pihak sekolah untuk memperbaiki kualitas perpustakaan. B.2. Akreditasi Perpustakaan Sekolah Akreditas perpustakaan sekolah merupakan gabungan dari dua istilah yaitu akreditasi dan perpustakaan sekolah. Menurut Kamus Besar Bahasa ini definisi akreditasi sendiri adalah pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang diberikan oleh badan yang berwenang setelah menilai bahwa lembaga tersebut memenuhi syarat kebakuan atau kreteria tertentu (Tim Penyusun Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2005). Jika definisi akreditasi ini digabungkan istilah perpustakaan sekolah maka akreditasi perpustakaan sekolah mimiliki makna pengakuan terhadap perpustakaan sekolah yang diberikan oleh badan yang berwenang setelah menilai bahwa perpustakaan tersebut memenuhi kreteria tertentu. Dari defisini tersebut dapat diketahui bahwa akreditasi perpustakaan sekolah merupakan kegiatan untuk menilai kualitas sebuah perpustakaan sekolah yang dilaksanakan oleh lembaga berwenang dengan menggunakan kreteria tertentu. Dengan adanya penilaian ini diharapkan 3

4 setiap sekolah mengetahui bagaimana kualitas perpustakaan yang dimiliki sehingga dapat melakukan perbaikan terhadap kualistas perpustakaan. Lembaga yang berwenang untuk melaksanakan akreditasi perpustakaan sekolah ini adalah Perpustakaan Nasional. Lembaga ini menyelenggarakan akreditasi perpustakaan sekolah setiap tahunnya. Semua jenis perpustakaan kedapannya akan diakreditasi, baik itu perpustakaan sekolah, perpustakaan umum, perpustakaan perguruan tinggi dan perpustakaan khusus akan diakreditasi. Akreditas perpustakaan memiliki arti penting dalam pengelolaan perpustakaan di Indonesia. Berbagai arti penting tersebut antara lain: 1. Akreditasi perpustakaan sekolah merupakan bentuk pengakuan pemerintah terhadap arti penting eksistensi perpustakaan. Program akreditasi perpustakaan sekolah yang direncanakan oleh pemerintah melalui perpustakaan nasional merupakan wujud perhatian pemerintah atas arti penting perpustakaan pada proses pendidikan di sekolah. Akreditasi perpustakaan memiliki makna sebagai proses evaluasi menunjukkan bahwa pemerintah sadar arti penting evaluasi dalam pengelolaan perpustakaan di Indonesia. Proses evaluasi akan memotivasi pimpinan sekolah untuk melakukan perbaikan terhadap kualitas perpustakaan. 2. Memaksa pimpinan sekolah untuk memberikan perhatian lebih kepada perpustakaan. Pimpinan sekolah atau kepala sekolah, menentukan wajah sebuah perpustakaan sekolah. Bagaimana kualitas perpustakaan sekolah sangat ditentukan oleh kepala sekolah. Akreditasi perpustakaan sekolah secara tidak langsung memaksa kepala sekolah untuk memberikan perhatian lebih kepada perpustakaan dan melakukan perbaikan terhadap kualitas perpustakaan. 3. Perbaikan terhadap kualitas perpustakaan sekolah akan semakin cepat dilakukan. Akreditasi perpustakaan sekolah, menginsyaratkan pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan perpustakaan sekolah seperti pustakawan, tenaga perpustakaan dan kepala perpustakaan sekolah untuk melakukan berbaik terhadap manajemen perpustakaan. Melalui akreditasi, perpustakaan sekolah akan dinilai dari berbagai kompenen. Melalui penilaian dari berbagai komponen tersebut akan tercermin bagaimana kualitas sebuah perpustakaan sekolah. Berbagai komponen yang digunakan untuk menilai antara adalah: 4

5 1. Layanan Layanan merupakan komponen pertama yang akan diakreditasi. Pada komponen ini akan dinilai kualitas layanan yang telah diselenggarakan oleh perpustakaan. Layanan perpustakaan akan dinilai dari aspek atau indikator jam layanan, sistem peminjaman buku, jumlah guru dan murid yang menjadi anggota perpustakaan, jumlah pemustaka (murid dan guru) yang mengakses layanan perpustakaan, promosi layanan yang pernah dilakukan, sarana penelusuran koleksi dan layanan pendidikan pemakai yang diberikan perpustakaan. 2. Kerjasama Perpustakaan perlu menjamin kerjasama dengan berbagai pihak. Kerjasama akan menjadi aspek berikutnya yang akan diakreditasi. Komponen kerjamsama ini akan dinilai dari aspek kerjasama dengan komponen lain di sekolah (seperti guru, murid, orang tua murid dan kepala sekolah) serta kerjasama pemanfaatan sumber daya dengan lembaga lain seperti perpustakaan umum dan perpustakaan sekolah lainnya. 3. Koleksi Dalam akreditasi perpustakaan sekolah, kompenen selanjutnya yang dinilai adalah koleksi. Komponen koleksi akan dinilai dari aspek jumlah koleksi tercetak yang dimiliki, jumlah koleksi elektronik, prosentasi koleksi fiksi dan non fiksi, jumlah koleksi referensi yang dimiliki, jumlah surat kabar yang dilanggan, koleksi CD dan DVD dan jumlah pertumbuhan koleksi. 4. Pengorganisasi Materi Perpustakaan Pada komponen ini akan dinilai bagaimana koleksi perpustakaan di organisasikan. Lebih spesifik lagi akan komponen ini akan dinilai dari alat seleksi materi perpustakaan, prosedur pengolahan buku, prosedur pengolahan majalah, sistem temu kembali informasi yang digunakan serta kelengkapan koleksi yang menyertai setiap koleksi perpustakaan. 5

6 5. Sumber Daya Manusian (SDM) SDM merupakan aktor yang menentukan kualitas sebuah perpustakaan. untuk itu SDM menjadi salah satu komponen penting yang perlu dievaluasi. Komponen SDM akan dinilai dari aspek status kepala perpustakaan sekolah, pendidikan kepala perpustakaan, jumlah diklat yang pernah dikuti kepala perpustakaan sekolah, jumlah tenaga perpustakaan sekolah, pendidikan, kegiatan pelatihan dan seminar yang pernah diikuti serta anggota organisasi profesi yang pernah diikuti. 6. Gedung dan sarana/prasarana Gedung dan sarana/prasana merupakan tempat atau ruangan serta fasilitas yang dimiliki perpustakaan dalam rangkat memberikan layanan kepada pemustaka. gedung dan sarana/prasarana akan dinilai dari luas ruangan, jenis ruang yang dimiliki perpustakaan (ruang referensi, kerja, audio visual dan ruang kepala), sistem keamanan, rak yang dimiliki, gudang, kebersihan, sirkulasi udara, lokasi dan penerangan. 7. Anggaran Anggaran merupakan salah satu unsur yang menggerakkan perpustakaan. Bagaimana wajah atau kualitas perpustakaan salah satunya ditentukan oleh faktor unsur ini. Sekolah perlu mengalokasikan anggaran sebesar 5% dari biaya operasional sekolah untuk kegiatan operasional perpustakaan sekolah (Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007). Dalam kegiatan akreditasi perpustakaan, anggaran juga menjadi salah satu komponen yang akan dinilai. Kompenen ini akan dinilai dari aspek sumber anggaran, jumlah anggaran pertahuan, prosentase anggaran dari total anggaran sekolah, pemanfaatan anggaran serta besarnya partisipasi masyarakat dalam mendukung anggaran perpustakaan sekolah. 8. Manajemen Perpustakaan Komponen lain yang akan dinilai dalam akreditasi perpustakaan sekolah adalah manajemen perpustakaan. Kompenen manajemen perpustakaan akan dinilai dari aspek pendirian 6

7 perpustakaan (adanya surat keputusan pendidiran perpustakaan), kelembagaan perpustakaan (ketersediaan struktur organisasi), program kerja perpustakaan dan laporan kegiatan. 9. Perawatan Perawatan merupakan usaha yang dilakukan untuk menjaga keutuhan fisik dari koleksi sehingga informasi yang terkandung dalam koleksi tersebut dapat dimanfaatkan oleh pemustaka. Dalam akreditasi perpustakaan sekolah perawatan merupakan salah satu komponen yang akan diakreditasi. Kompenen ini akan diakreditasi dari aspek pengendalian kondisi ruang, penjilidan dan berbaikan bahan pustaka. Setiap komponen akan dinilai menggunakan indikator atau aspek penilaian yang telah ditetapkan. Setiap komponen memiliki bobot penilaian tersendiri dan dimungkinkan memiliki bobot nilai yang berbeda. Besarnya bobot penilaian dari setiap indikator dapat dilihat pada tabel dibawah ini. Tabel 1. Bobot penilaian akreditasi perpustakaan sekolah NO. KOMPONEN PENILAIAN Total Nilai BOBOT NILAI (%) 1 Layanan Kerjasama Koleksi Pengorganisasian Materi Perpustakaan 5 Sumber Daya Manusia Gedung/ruang, Sarana Prasarana 7 Anggaran Manajemen Perpustakaan Perawatan Koleksi 15 5 perpustakaan Jumlah % Setiap komponen akan dinilai dengan menggunakan berbagai indikator yang telah disebutkan di atas sehingga akan diperoleh nilai dari setiap komponen. Nilai dari setiap indikator selanjutnya dijumlah sehingga diperoleh nilai total dari setiap komponen. Nilai dari setiap komponen selanjutnya dijumlah sehingga diperoleh jumlah total nilai yang diperoleh dari 7

8 keseluruhan komponen. Selantunya jumlah total nilai yang diperoleh dari keseluruah komponen di kali 100 dan dibagi jumlah total nilai seharusnya diperoleh. Nilai akreditasi: jumlah nilai total yang diperoleh x 100 Jumlah nilai total Hasil dari proses perhitungan ini, akan diperoleh nilai akreditasi dan nilai akreditasi tersebut dicocokkan dengan rentang penilaian akreditasi sehingga diperoleh preditak akreditasi. Predikat akreditasi terdiri dari terakreditasi A, terakreditasi B, terakreditasi C dan yang terakhir tidak terakreditasi. Tabel 2 Tabel Nilai dan Predikat Penilaian Akreditasi Nilai Predikat Penilaian Akreditasi A (Amat Baik) Akreditasi B (Baik) Akreditasi C (Cukup Baik) < 56 Tidak Terakreditasi Berdasarkan uraian ini, pustakawan dapat menilai predikat penilaian apa yang akan diperoleh oleh perpustakaan ketika perpustakaan sekolahnya diakreditasi. Untuk itu pustakawan dan pihak terkait perlu melakukan perbaikan sehingga nilai akreditasi yang diperoleh oleh perpustakaan dapat memperoleh nilai maksimal. B.3. Prosedur Akreditasi Perpustakaan Saat ini belum ada jadwal pasti waktu pelaksanaan akreditasi perpustakaan sekolah di Tanah Air. Tetapi setiap tahunnya Perpustakaan Nasional dan lembaga terkait selalu menyelenggarakan akreditasi perpustakaan. Dari akreditasi yang dilakukan ini dapat diketahui nilai akreditasi perpustakaan sekolah. Kedepannya seluruh perpustakaan sekolah akan diakreditasi sehingga 8

9 dapat diperoleh gambar bagaiaman mana kualitas keseluruhan perpustakaan sekolah di Tanah Air. Setiap perpustakaan sekolah yang akan diakreditasi akan menerima surat tertulis dari lembaga berwenang (Perpustakaan Nasioanal atau Perpustakaan Daerah). Selanjutnya akan ada berbagai prosedur yang akan ditempuh oleh perpustakaan sekolah tersebut dalam rangka memperoleh predikat atau nilai akreditasi. Berbagai prosedur yang harus dilalui oleh perpustakaan dalam rangka memperoleh: 1. Perpustakaan Sekolah mengisi kuisioner (borang) akreditasi yang diberikan oleh Perpustakaan Nasional melalui Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi atau Kantor Perpustakaan Kabupaten dan Kota 2. Mengumpulkannya kuisioner akreditasi yang diberikan oleh Perpustakaan Nasional sesuai dengan jadwal yang ditentukan. 3. Menerima kunjungan dari Tim Penilai atau Asesor dari Perpustakaan Nasional, Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah, Perpustakaan Kabupaten dan Kota serta tim yang ditunjuk 4. Menunggu hasil dari penilaian berdasarkan pengisian kuisioner atau borang akreditasi dan hasil penilaian langsung dari kunjungan tim asesor atau penilai. C. Penutup Akreditasi perpustakaan sekolah terkadang menjadi sebuah ketakutan bagi pustakawan atau pihak sekolah yang kondisi perpustakaannya masih memprihatinkan. Padahal akreditasi merupakan peluang untuk melakukan perbaikan kualitas perpustakaan sekolah. Akreditasi perpustakaan sekolah secara tidak langsung memaksa pimpinan sekolah untuk lebih memperhatikan kondisi perpustakaan sekolah yang dimiliki. Jika pihak sekolah tidak memperhatikan perpustakaan maka perpustakaan sekolah tidak akan memperoleh hasil yang maksimal. 9

10 Akreditasi perpustakaan sekolah, bukan hanya menjadi tanggung jawab pustakawan atau pengelola perpustakaan. Akreditasi perpustakaan sekolah menjadi hajat sekaligus tanggung jawab semua elemen yang ada di sekolah. Untuk itu ketika menerima surat pemberitahuan bahwa perpustakaan yang anda kelola akan diakreditasi maka pihak sekolah perlu membentuk kepanitian dalam rangka menghadapi akreditasi ini. Kepanitian ini perlu melibatkan kepala sekolah, pustakawan guru, bagian administrasi dan keuangan serta komite sekolah. Panitia ini perlu merumuskan langkah-langkah strategis sehingga dapat memperoleh nilai yang maksimal dalam akreditasi perpustakaan sekolah. D. Daftar Pustaka Badan Standardisasi Nasional. Standar Nasional Indonesia: perpustakaan sekolah. SNI 7329:2009 IFLA dan UNESCO Pedoman Perpustakaan Sekolah. Jakarta: Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Indonesia. Departemen Pendidikan Nasional. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar sarana dan prasarana untuk sekolah/madrasah. Indonesia. Departemen Pendidikan Nasional. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah. Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Indonesia. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Perpustakaan Nasional. Pedoman Umum Penyelenggaraan Perpustakaan Sekolah, Jakarta: